PERTEMUAN 11 — BAHAN AJAR PAI
Pertemuan 12 — Ukhuwah, Toleransi, dan Moderasi Beragama
Capaian Pembelajaran
Mahasiswa mampu menjelaskan karakteristik masyarakat multikultural, menguraikan konsep ukhuwah Islamiyah, serta menerapkan sikap toleran dan moderat dalam kehidupan beragama.
Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri atas beragam suku, bahasa, agama, budaya, dan latar belakang sosial ekonomi. Keberagaman ini adalah kenyataan (sunnatullah) sekaligus kekayaan bangsa Indonesia.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.”
(QS Al-Hujurat [49]: 13)
Islam masuk ke Nusantara melalui jalur perdagangan, perkawinan, tasawuf, dan pendidikan secara damai. Karena itu, Islam di Indonesia memiliki ciri khas akomodatif terhadap budaya lokal selama tidak bertentangan dengan akidah.
Ukhuwah berarti persaudaraan. Dalam Islam dikenal beberapa bentuk persaudaraan yang harus dijaga secara berjenjang:
Ketiganya harus dijaga secara proporsional. Ukhuwah Islamiyah tidak boleh digunakan untuk menegasikan hak warga negara yang berbeda agama.
Toleransi (tasamuh) berarti sikap lapang dada terhadap perbedaan tanpa mengorbankan keyakinan sendiri. Toleransi dalam Islam mencakup dua ranah:
Batas toleransi: kita tidak boleh mencampuradukkan akidah atau mengikuti ritual agama lain yang bertentangan dengan keyakinan. Kerja sama dalam urusan sosial dan kemanusiaan justru sangat dianjurkan.
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”
(QS Al-Kafirun [109]: 6)
Moderasi beragama (wasathiyah) adalah sikap beragama yang seimbang: tidak berlebihan (ghuluw) dan tidak terlalu longgar. Moderasi menekankan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama.
Moderasi beragama bukan sikap ragu atau setengah hati, melainkan penghindaran diri dari dua ekstrem: ekstrem liberal yang meremehkan aturan agama dan ekstrem radikal yang ingin memaksakan pandangannya dengan kekerasan.
muhammad@tahir.id
HTML Website Builder