PERTEMUAN 10 — BAHAN AJAR PAI
Pertemuan 11 — Pernikahan, Keluarga Sakinah, dan Hak-Kewajiban
Capaian Pembelajaran
Mahasiswa mampu menjelaskan hakikat pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah, menguraikan hak dan kewajiban anggota keluarga, serta memahami konsep talak dan rujuk secara proporsional.
Pernikahan (nikah) dalam Islam adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta membentuk keluarga berdasarkan ketentuan syariat. Pernikahan bukan sekadar pemenuhan naluri, melainkan ibadah dan perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizha).
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu dapat ketenangan hati dan menjadikan kasih sayang di antara kamu.”
(QS Ar-Rum [30]: 21)
Hukum pernikahan bervariasi menurut keadaan seseorang: sunnah bagi yang sudah mampu dan takut terjerumus zina, wajib dalam kondisi tertentu, mubah, atau makruh bagi yang belum mampu menanggung kewajiban.
Keluarga sakinah adalah keluarga yang tenteram, penuh cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Keluarga semacam ini dibangun dengan fondasi iman, komunikasi yang baik, pembagian peran yang adil, dan saling menghargai.
Hak dan kewajiban bersama: saling menghormati, menjaga kepercayaan, bekerja sama mengurus rumah tangga, dan mendidik anak.
Talak adalah pelepasan ikatan pernikahan oleh suami dengan cara yang sah. Islam mengajarkan talak sebagai jalan terakhir setelah semua upaya perdamaian gagal. Rujuk adalah kembalinya suami istri dalam masa iddah.
muhammad@tahir.id
HTML Website Builder