PERTEMUAN 13 — BAHAN AJAR PAI

Kelestarian Lingkungan Hidup dalam Perspektif Islam

Pertemuan 14 — Kedudukan Alam, Kerusakan Lingkungan, dan Fiqh al-Bi’ah


Capaian Pembelajaran
Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan alam dalam Al-Qur’an, mengidentifikasi penyebab kerusakan lingkungan, serta menerapkan prinsip konservasi lingkungan dalam perilaku sehari-hari.


A. Kedudukan Alam dalam Al-Qur’an

Alam semesta adalah bukti kebesaran Allah. Alam diciptakan dengan ukuran dan keseimbangan (mizan), serta diperuntukkan bagi manusia sebagai sarana ibadah, bukan untuk dirusak.

 
“Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan, agar kamu jangan melampaui batas tentang keseimbangan itu.”
(QS Ar-Rahman [55]: 7–8)

  • Alam sebagai tanda kebesaran Allah (ayat kauniyah).
  • Alam ditundukkan untuk manusia, bukan ditundukkan oleh manusia.
  • Alam memiliki hak dan nilai intrinsik yang harus dihormati.

B. Manusia sebagai Penggali Amanah Lingkungan

Manusia diberi amanah sebagai khalifah di bumi. Tugasnya bukan mengeksploitasi alam, melainkan mengelola (ta’mir) dan memakmurkannya secara berkelanjutan.

  • Memanfaatkan sumber daya secara bijak (iqtsad).
  • Tidak berbuat kerusakan (fasad) di bumi.
  • Menjaga keseimbangan ekosistem untuk generasi mendatang.
  • Berlaku ihsan kepada semua makhluk hidup.

C. Fenomena Kerusakan Lingkungan

  • Penebangan hutan sembarangan (deforestasi) yang mengakibatkan banjir dan longsor.
  • Pencemaran udara, air, dan tanah akibat limbah industri dan rumah tangga.
  • Perubahan iklim dan pemanasan global akibat emisi berlebih.
  • Krisis air bersih dan kerawanan pangan.
  • Kepunahan keanekaragaman hayati.

Al-Qur’an mengaitkan kerusakan di darat dan laut dengan perbuatan tangan manusia (QS Ar-Rum [30]: 41). Karena itu, perbaikan lingkungan memang memerlukan perubahan perilaku manusia.

D. Prinsip Konservasi: Fiqh al-Bi’ah

Fiqh al-Bi’ah adalah cabang pemahaman fikih yang membahas hubungan manusia dengan lingkungan. Prinsip-prinsip utamanya:

  1. Hifzh al-nafs — menjaga keselamatan jiwa melalui lingkungan yang sehat.
  2. Hifzh al-mal — menjaga harta termasuk sumber daya alam.
  3. Taharah — kebersihan sebagai bagian dari iman.
  4. Israf dilarang — menghindari pemborosan air, energi, dan makanan.
  5. La dharara wa la dhirar — tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

E. Implementasi Praktis bagi Mahasiswa

  • Menghemat air saat berwudu dan mandi tanpa berlebihan.
  • Mengurangi sampah plastik dan memilah sampah.
  • Menggunakan listrik dan kendaraan secara efisien.
  • Menanam pohon dan merawat ruang terbuka hijau.
  • Mengikuti gerakan kampus hijau dan bank sampah.
  • Mengkritisi kebijakan yang merusak lingkungan secara ilmiah dan beradab.

F. Rangkuman

  • Alam adalah tanda kebesaran Allah yang wajib dijaga keseimbangannya.
  • Kerusakan lingkungan berkaitan erat dengan perilaku manusia.
  • Fiqh al-Bi’ah menawarkan prinsip konservasi yang berlandaskan syariat.

G. Evaluasi

  1. Jelaskan makna khalifah dalam kaitannya dengan pelestarian lingkungan.
  2. Sebutkan lima fenomena kerusakan lingkungan beserta penyebab utamanya.
  3. Buat program aksi sederhana menjaga lingkungan di lingkungan kampusmu.

KONTAK

Jl. Prof. Abdurrahman Basalamah Perum. Mustika Mulia A3/1 Makassar

Phone

085215151769

Email

muhammad@tahir.id

HTML Website Builder